SIMALUNGUN - Seorang pria diperkirakan berusia 40 tahun, berhasil diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dan dari tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu milik tersangka.
Informasi diperoleh, tersangka berinisial SB alias Kancul dan petugas meringkusnya saat berada di sekitar persimpangan, Jalan Teratai, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (04/08/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Diterangkan, tentang pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan warga yang layak dipercaya. Dalam laporan itu, menyebutkan aktivitas pria berinisial SB alias Kancul dicurigai terkait penyalahgunaan, sekaligus pelaku transaksi Narkotika jenis sabu.
Petugas segera melakukan penyelidikan setelah tiba di sekitaran lokasi, kemudian mendapati seorang pria dengan gestur tubuhnya mencurigakan dan akhirnya, setelah diringkus, diketahui SB alias Kancul sedang menunggu calon pembeli barang haram darinya.
Dalam laporan tertulis yang dirilis Humas Polres Simalungun, tersangka SB alias Kancul, kepada petugas mengaku dirinya berdomisili di Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan akhirnya, ditemukan barang bukti berupa, kemasan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) paket.
Masih di lokasi, berdasarkan keterangan SB alias Kancul saat diinterogasi petugas, mengakui bahwa barang bukti miliknya, berupa kemasan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) paket, seberat 2, 52 gram kotor.
Selain itu, SB alias Kancul juga mengaku memperoleh nNarkotika jenis sabu sejumlah 2, 52 gram berat kotor dari seorang pria di wilayah Kecamatan Siantar. Selanjutnya, petugas memboyongnya ke Mako Polres Simalungun.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu berinisial SB alias Kancul.
"Benar, personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu, " sebut AKBP Ronald, Sabtu(05/08/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut, Kapolres Simalungun menerangkan, tersangka berinisial SB alias Kancul beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Simalungun untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs dan Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, disebut ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " terang AKBP Ronald.
Terkait hal ini, AKBP Ronald F.C Sipayung selaku Kepala Kepolisian Resor Simalungun menyampaikan harapannya, perihal ancaman hukuman yang berat mampu memberikan efek jera terhadap pengedar dan penyalahguna narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
"Jajaran Polres Simalungun juga berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting untuk keberhasilan penangkapan ini, " imbuhnya.
Menurut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., terkait tindakan pemberantasan peredaran Narkoba menyampaikan, himbauan agar masyarakat turut berperan aktif.
"Penindakan dan pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat. Oleh sebab itu, marilah kita bersinergi, " himbau Kapolres.
Berbagai dampak negatif diakibatkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kata Kapolres Simalungun lebih lanjut, menjelaskan, dapat merusak generasi muda, menciptakan kejahatan, dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
"Oleh karena itu, partisipasi dan kerjasama aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkoba, " tegasnya.
Kemudian, Ia menambahkan, informasi dan himbauan agar peran serta masyarakat lebih aktif melawan dampak buruk narkoba. Beberapa cara juga disampaikan, antara lain :
1. Melaporkan informasi yang relevan kepada kepolisian tentang aktivitas atau lokasi yang dicurigai terkait peredaran narkoba.
2. Menjauhi dan tidak bergaul dengan orang-orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
3. Menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
4. Mengedukasi keluarga dan teman-teman tentang bahaya dan dampak negatif narkoba serta cara menghindarinya.
5. Mendukung program rehabilitasi bagi pecandu narkoba agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
"Disampaikan kepada seluruh masyarakat, tindak penyalahgunaan narkoba ilegal yang dampaknya merusak diri dan akan akibatnya terjerat hukum pidana. Ditegaskan, semua pihak untuk tidak mengambil resiko terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, " tutup AKBP Ronald. (rel. : Humas Polres Simalungun)
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.