SIMALUNGUN - Kalangan publik menganggap informasi soal aksi pungutan liar terkait pengurusan Surat Penyerahan Hak atas sebidang tanah, seperti yang diungkapkan oknum warga di sejumlah media terkesan tendensius.
Pasalnya, oknum warga dimaksud sesuai dengan informasi yang dihimpun, ternyata belum menyerahkan apapun kepada pihak Pemerintah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Bahkan pengurusan Surat Penyerahan Hak belum dilakukan.
Menanggapi informasi, gegara hal ini disebutkan meresahkan warga, selanjutnya WH Butarbutar salah seorang aktivis sosial kontrol di Kabupaten Simalungun menyampaikan, dalam satu pembicaraan secara lisan dapat saja terjadi kekeliruan.
"Ketika oknum warga bermohon soal pengurusan SPH atas sebidang tanah miliknya dirasa kurang tepat dan pihak Pemerintah Kecamatan Bandar keliru menanggapinya , " sebut Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun melalui pesan percakapan selularnya, Kamis (10/08/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Terkait warga yang memiliki Surat Penyerahan Hak atas sebidang tanah, menurutnya tidak harus pihak Kecamatan yang menandatangani dan dianjurkan kepada warga yang bersangkutan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Perlu diketahui, bahwa jabatan Camat tidak berwenang dan tidak berkewajiban untuk disertakan menandatangani "Surat Penyerahan Hak (SPH ; red) atas tanah milik siapapun, " pungkas WH Butarbutar.
Sementara, Camat Bandar Tagon M Sihotang menyatakan, dengan tegas membantah pihaknya melakukan seperti halnya informasi yang beredar terkait aksi pungli saat ditemui dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (09/08/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
"Tidak ada terjadi tudingan seperti informasi yang beredar terkesan sengaja membuat kisruh. Saya sampaikan, bahwa oknum warga tersebut terkesan dengan sengaja akan menyerahkan sebuah amplop, kami secara tegas menolak, " ungkap Camat Tagon Sihotamg.
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
Kemudian, Tagon M Sihotang menerangkan, soal oknum warga mendatangi pihaknya, dengan membawa "Surat Penyerahan Hak" atas sebidang tanah dan menyampaikan permohonan kepada Camat Bandar untuk menandatangani.
"Jadi oknum warga menyampaikan, agar SPH miliknya ditandatangani, ketika datang ke Kantor Kelurahan Perdagangan I pada hari Rabu (09/08/2023) sekira pukul 13.30 WIB. Diketahui surat penyerahan hak atas nama Suhendrik, " sebut Camat Bandar.
Selanjutnya, Camat Bandar menyebutkan, sebidang tanah tersebut terletak di Huta IV, Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan terkait informasi pungutan liar (Pungli ; red) tidak pernah terjadi.
"Menanggapi informasi bersifat tendensius, kami bantah dan disampaikan bahwa saat ini di Kecamatan tidak ada lagi kepengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT), " tegas Tagon.
Ia menambahkan, berbagai persepi timbul akibat informasi secara sepihak disampaikan kepada publik dan hal ini sangat disesalkan, sebab tanpa cek dan ricek terlebih dahulu. Kemudian, Ia berharap masyarakat memahami bahwa di tingkat kecamatan tidak lagi berurusan dengan surat tanah.
"Kalau mau membuat sertifikat tanah sebaiknya langsung ke BPN karena mereka yang berhak, surat yang diajukan ke BPN juga tak perlu ditandatangani camat, tandatangan pangulu atau kepala desa saja sudah cukup, asal ada alas hak tanah yang dimaksud, " tegas Tagon M Sihotang di hadapan sejumlah awak media.